![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan) dan Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (Direktorat C) Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman (kanan) memberikan penjelasan sebelum menunjukkan barang bukti Pelimpahan Kasus Tiga WN Australia Penumpang Pesawat Ilegal ke Kejaksaan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan kasus tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Agung. Ketiganya sebelumnya ditangkap di Merauke, Papua Selatan karena masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat ilegal tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Pelimpahan perkara beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, sebagai tahap lanjutan proses hukum.




