Sosialisasi Perda Kota Layak Anak Kota Bekasi. (humas)

Pemkot Bekasi  Sosialisasikan  Perda Kota Layak Anak

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi, sejak dua tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Bahkan, pemerintah kota setempat sudah membuat peraturan daerah (Perda).

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Selasa (6/2/2018)
membuka sosialisasi Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak, bertempat
di Aula H Nonton Sonthanie  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Wahyudin menyebutkan sosialisasi ini merupakan  tugas dan dokumentasi produk hukum.  “Kami dari Bagian Hukum selain mendampingi pembuatan Perda ditugaskan juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bekasi,” katanya.

Pjs Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah menerangkan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga harus dilindungi, dikembangkan, dan dipenuhi hak – hak nya. “Hak anak tak terlepas dari kewajiban orang tua. Akan tetapi perkembangan zaman menuntut kita  untuk lebih memahami anak kita,” ujarnya.

Ruddy menerangkan kemajuan teknologi dan informasi yang sangat cepat, membuat anak harus lebih dipantau oleh orang tuanya.

“Ada beberapa hal penting yg sedang mengintai anak-anak kita diantaranya Peredaran narkoba dan perilaku penyimpangan seksual LGBT,” ucap Ruddy.

Disebutkan, pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ini semua. Kita akan berbuat dengan semestinya. Akan tetapi kami juga tidak bisa sendiri perlu adanya bantuan perangkat daerah lainnya.  Contohnya posyandu bisa membantu dengan mengawasi lingkungan sekitarnya, ujarnya.

Diharapkan dengan adanya Perda ini kita bisa lebih peduli akan lingkungan tumbuh-kembang anak , dan sekaligus menjaga kelangsungan hidup negara kita.

Acara tersebut juga dihadiri dari berbagai narasumber baik tingkat nasional maupun provinsi. Termasuk Kepala DP3A Kota Bekasi Riswanti,  Perwakilan KPAD Kota Bekasi, dan Kepala Perangkat Daerah se Kota Bekasi. (adv/humas/jon)