JAKARTA (Independensi.com) – Balai Besar Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada komoditas pertanian yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Eliza Suryati Roesli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/3/2018), mengatakan kedua bakteri yang ditemukan bernama Pseudomonas Firidiflava yang terbawa dari bibit sawi putih asal Korea Selatan dan Tobacco Streak Virus (TSV) yang terbawa oleh media pembawa biji kedelai asal Kanada.
“Ada bakteri phytosanitary yang bisa dibayangkan bagaimana dampaknya, bakteri berbahaya yang belum ada di Indonesia dapat merugikan produksi pertanian petani kita,” kata Eliza.
Eliza mengatakan bakteri tersebut termasuk dalam OPTK Golongan 1, yaitu bakteri tumbuhan berbahaya yang belum pernah ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
Kedua bakteri tersebut belum pernah ditemukan di wilayah Indonesia dan jika tersebar pada tanaman inang dapat merusak produksi tanaman tersebut.
Media Pembawa 300 kg bibit sawi putih tersebut di impor oleh PT East West Seed, salah satu importir yang telah memiliki Instalasi Karantina Tumbuhan. Sementara itu, 1 kg biji kedelai diimpor oleh PT Exindo Karsa Agung.
Eliza menyebutkan kedua jenis media pembawa ini telah disiapkan Sertifikat Phytosanitary dari negara asal oleh para importir namun sesuai SOP, karantina Soekarno Hatta tetap wajib melakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap media pembawa tersebut.
“Meskipun media pembawa tersebut telah disertifikasi oleh negara asal, tapi kami tidak boleh lengah, atau percaya begitu saja, tanpa melakukan uji laboratorium,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa 300 kg bibit sawi putih ini dapat ditanam untuk 600 hektare (ha) lahan dengan produktivitas 60 ton/ha.
Dengan begitu, Karantina Soekarno Hatta dapat menyelamatkan 36.000 ton sawi hasil petani Indonesia atau setara dengan Rp252 miliar jika melihat patokan harga sawi dipasar Rp7.000/kg (data perdagangan Komoditas Pertanian per 6 Maret 2018).
Ada pun pada kegiatan pemusnahan kali ini sebanyak 401,15 kg media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan 7,2 kg media pembawa OPTK yang masuk secara ilegal dan tidak dilengkapi dokumen karantina dengan periode penahanan Januari sampai Februari 2018.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator dan disaksikan oleh para pemilik barang. (ant)