Integrasi Sistem Tanggap Darurat

Loading

Oleh: Dr I Gusti Suarnaya Sidemen

Independensi.com – “Anything that can go wrong, will” demikian Murphy’s Law menggambarkan bahwa disamping setiap upaya teknis, manajemen dan sistem yang dikembangkan untuk mencegah terjadinya, kecelakaan tetap tidak dapat dihindarkan sepenuhnya.  Peluang untuk terjadi kecelakaan seperti ledakan pabrik petrokimia, semburan liar dari sumur minyak atau tumpahan minyak dari tubrukan kapal tanker tetap ada.

Kemungkinan terjadinya kecelakaan mungkin kecil tetapi dampaknya bisa jadi berupa bencana. Karena tidak semua kecelakaan besar dapat dihindarkan maka pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya sistem tanggap darurat.
Sumber risiko untuk terjadinya kecelakaan besar atau bencana dapat berasal dari dalam perusahaan, dari luar dan bencana alam.

Dr I Gusti Suarnaya Sidemen

Sumber sumber bahaya dari dalam dapat berasal dari material yang diolah, peralatan, instalasi, proses yang terjadi, faktor manusia dan lingkungan operasi. Sumber risiko bisa kesalahan disain, ketidaksempurnaan fabrikasi, kesalahan operasi, kerusakan alat karena proses-proses interaksi dengan lingkungan seperti korosi, kelelahan dan penuaan.

Bisa jadi bencana terjadi akibat kompetensi sumber daya manusia yang kurang memadai. Data industri pengolahan global menunjukkan penurunan yang signifikan dalam kecelakaan kerja dari sekitar 4 per 200 ribu jam kerja di tahun 1970-an menjadi hanya sekitar 1 per 200 ribu jam kerja tahun 2000-an.  Namun sebaliknya kerusakan yang timbul dari pengilangan minyak naik dari sekitar US$ 4/1000 barel produksi kilang menjadi 9 US$/1000 barel produksi kilang.

Di sisi lain, sumber risiko dari luar dapat berupa serangan teroris, bajak laut atau pencuri biasa. Perkembangan teknologi ICT dalam kehidupan kita telah menjadi ancaman baru bagi industri. Riskadvisory melaporkan terjadi peningkatan 14 persen serangan teroris di dunia dari menjadi 4.151 dari 3.633 tahun 2015.

Pada kurun yang sama negara negara barat mengalami kenaikan serangan teroris 174 persen dari 35 di tahun 2015 menjadi 96 di tahun 2016. Serangan  terhadap perusahaan perusahaan minyak merupakan target 41 persen dari  para teroris dengan tujuan komersial. Namun serangan teroris di tahun 2016 menunjukkan kecenderungan semakin meningkat.

Bencana alam seperti Tsunami Aceh, Semburan Lumpur Sidoarjo, Badai Katrina, Gempa Jepang dan Heidi telah menyebabkan bencana bagi industri energi seperti hancurnya sistem distribusi BBM di Aceh. Hancurnya anjungan anjungan produksi di Teluk Meksiko dan berhentinya kilang minyak di Texas yang memproduksi sepertiga BBM Amerika karena Badai Harvei adalah contoh dampak bencana alam terhadap infrastruktur energi.

Adanya risiko bencana yang tak terhindarkan melahirkan sistem tanggap darurat. Sistem tanggap darurat dikembangkan karena kebutuhan memenuhi peraturan perundang-undangan, kebutuhan perusahaan dan pengakuan pihak ketiga.

Amerika mewajibkan adanya sistem tanggap darurat dalam Process Safety Management yang diterbitkan OSHA tahun 1993. Di Inggris dan Australia kewajiban tentang sistem tanggap darurat diatur antara lain dalam Regulasi Instalasi Migas Lepas Pantai (Safety Case).

Disamping itu kewajiban tanggap darurat diatur dalam konvensi IMO tentang International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation 1990 (OPRC 90). Konvensi ini menjadi kerangka kerja sama internasional dalam menghadapi tumpahan minyak, dimana tiap negara diharapkan memliki sistem tanggap terhadap pencemaran minyak dengan tingkatan kapasitas yang memadai.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi OPRC kewajiban untuk memiliki tanggap darurat atas tumpahan minyak telah diatur dalam Permen Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 tentang Penanganan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta Permentamben No. 04/P/M/Pertamb/1973 tetang Pencegahan dan Penanggulanagan Pencemaran dalam Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Disamping itu terdapat Pedoman penyusunan sistem tangggap darurat seperti ISO 18001 tentang Manajemen Keselamatan serta ISO 22301 tentang Rencana Kelanjutan Bisnis sebagai strategi dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Khusus untuk perusahaan energi diperlukan mempersiapkan sistem tanggap darurat kelangkaan energi.

Meningkatnya ancaman terorisme dan kejahatan siber terhadap badan usaha juga mengembangkan sistem tanggap untuk risiko teror dan serangan siber yang meliputi pengembangan deteksi dini melalui data intelejen, kerjasama dengan pemerintah, sistem peringatan dini dan perlindungan serangan dan latihan yang teratur dan komprehensif.

Dengan berkembangnya risiko dan berkembangnya lembaga yang menangani risiko maka sistem tanggap darurat yang diperlukan oleh badan usaha juga semakin berkembang. Keperluan mempersiapkan sistem tanggap darurat dapat menjadi beban administrasi dan operasional.

Sebagai contoh sebuah perusahaan energi bisa jadi akan membuat: Pertama, Sistem tanggap darurat untuk kecelakaan dengan pemangku kepentingan utama lembaga yang terkait keselamatan operasional dan memiliki kewenangan pengendalian risiko kecelakaan.

Kedua, Sistem tanggap darurat untuk menajemen lingkungan seperti tumpahan minyak dan bahan berbahaya lainnya. Ketiga Sistem tanggap darurat kelangkaan energi dengan pemangku kepentingan terkait ketahanan energi.

Keempat, Sistem tanggap darurat untuk menghadapi serangan teroris dan serangan siber dengan pemangku kepentingan kemanan. Kelima, Sistem tanggap darurat untuk keperluan sertfikasi seperti ISO 1400, ISO 18001 dan ISO 22301.

Untuk mengembangkan sistem tanggap darurat yang efektif dan usaha perlu mempertimbangkan memiliki sistem tanggap darurat terintegrasi dengan mempertimbangkan seluruh risiko, seluruh skenario kejadian, seluruh tanggap dan keterlibatan seluruh stakeholder.

Dengan sistem tangggap darurat yang terintegrasi beban administrasi dapat dikurangi. Sedangkan efektifitas sistem tanggap darurat dapat ditingkatkan. Integrasi sistem tanggap darurat memerlukan dukungan para pemangku kepentingan untuk bersedia berkolaborasi. Terutama  dari pihak pemangku kepentingan yang mendapat mandat undang undang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan.

Penulis adalah Kepala Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM