Sekjen DPR Akan Diperiksa dalam Kasus Bakamla

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek “satellite monitoring” di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/8/2017). Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus di Bakamla RI tersebut.

Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, Nofel telah mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura ke KPK. “Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka dalam jumlah 49 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut terkait Nofel Hasan, KPK telah mencegah dua orang untuk ke luar negeri. “Dalam penyidikan untuk tersangka Nofel Hasan (NH), KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Dua orang yang dicegah itu, yakni anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif. “Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran,” ucap Febri. (antaranews)