JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari didukung Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Denpasar, Rabu (28/1/2018) malam mengatakan pejabat yang ditangkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra berinisial L. “Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Qubra terkait dugaan penerimaan fee 10 persen dari nilai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada SMK dan SMA se-Sultra,” kata Mukri.
Disebutkannya bantuan DAK sebesar Rp102 M untuk SMK dan Rp80 Miliar untuk SMU.
Anggaran DAK diperuntukan untuk praktik siswa, laboratoroum, rumah dinas.
Dikatakan Mukri dari OTT tersebut Tim jaksa berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp425 juta dari tangan L di rumahnya Jalan Mekar Nomor 35 Kendari.
Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Kejati Sultra untuk dilakukan sedang diperiksa. (MJ Riyadi)
Look my site is good
___
http://davesdevotional.org
Nice posts! 🙂
___
Sanny