Tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen seusai tahap dua di Kejari Jakarta Pusat

Kajari Jakpus Pimpin Langsung Tim JPU untuk Sidangkan Kivlan Zen

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk 23 orang jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan dari 23 jaksa tersebut untuk tersangka KZ ditunjuk 12 jaksa dengan dirinya akan memimpin langsung sebagai Ketua Tim JPU.

“Saya menunjuk diri saya sendiri secara pribadi menjadi Ketua Tim JPU untuk tersangka KZ,” kata Sugeng kepada Independensi.com, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, ucap Sugeng, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menyidangkan tersangka HM sebanyak 11 orang.

Kajari Jakpus Sugeng Riyanta saat memberikan keterangan pers tahap dua tersangka KZ dan HM dari penyidik Polda Metro Jaya

Dia menyebutkan juga pihaknya tetap menahan KZ dan HM setelah kedua tersangka berikut barang-buktinya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU  dalam penyerahan tahap dua di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Adapun penyerahan kedua tersangka, tuturnya, sebagai tindaklanjut telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara keduanya baik secara formil maupun materil oleh Tim Jaksa peneliti berkas perkara.

Dikatakannya untuk tersangka KZ ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan tersangka HM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara Kivlan saat hendak dibawa kembali ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur kepada wartawan mengaku kalau dia tidak merasa bersalah.“Saya didzolimi dan ini karena ocehan si Iwan (Kurniawan–Red),” katanya.

Seperti diketahui Kurniawan alias Iwan adalah salah satu tersangka kasus yang sama dengan Kivlan. Dalam kasus kepemilikan senjata api tersangka ini Kivlan Zen disangka melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (MUJ)