Gedung Kejaksaan Agung.(foto/ist)

Rekrutmen CPNS, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Kelanjutan SKB dari Panselnas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pandemi virus corona atau Covid 19 yang kini sedang merebak di Indonesia turut mempengaruhi pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 di sejumlah instansi pemerintah termasuk Kejaksaan RI.

Panitia seleksi nasional dari Kementerian PAN-RB pun telah menunda pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) bagi para CPNS yang lolos Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena itu Kejagung masih menunggu informasi Panselnas soal kelanjutan dari SKB bagi para CPNS Kejaksaan yang telah lolos SKD. Terutama soal waktunya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Independensi.com, Rabu (01/04/2020).

Semula sesuai jadwal dari panselnas untuk SKB CPNS seluruh instansi pemerintah yang melakukan rekrutmen CPNS dilaksanakan pada 25 Maret 2020. Tapi kemudian ditunda sampai ditetapkan keputusan lebih lanjut dari Panselnas Kemenpan-RB.

Penundaan SKB didasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Menpan-RB Tjahjo Kumolo No: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 dengan pertimbangan adanya penetapan Status Tanggap Darurat Nasional non-alam Pandemi Covid 19 dari pemerintah.

Terkait penundaan SKB bagi CPNS Kejaksaan juga telah diumumkan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Katarina Endang Sarwestri selaku Sekretaris Pansel Pengadaan CPNS Kejaksaan dalam pengumuman No: PENG-277/C.4/Cp.2/03.2020 tanggal 19 Maret 2020.

Sementara itu para CPNS Kejaksaan yang lolos SKD telah diumumkan Kejaksaan Agung melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id. pekan lalu.

Seperti diketahui Kejagung pada 2019 merekrut 5.203 CPNS. Termasuk diantaranya 2.000 formasi bagi lulusan SMA atau sederajat untuk posisi pengawal tahanan atau narapidana serta pengemudi pengawal tahanan.

Sisanya untuk posisi jaksa ahli pertama 986 formasi, pranata barang bukti 720 formasi, pengolah data perkara dan putusan 569 formasi, pranata komputer ahli pertama 533 formasi, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, auditor ahli pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawat, dan sebagainya.(muj)