JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara secara online selama masa Pandemi virus corona atau Covid 19.
Kepala PPA Kejaksaan Agung Agnes Triani mengungkapkan pelelangan secara online tersebut sesuai kebijakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selalu perantara lelang.
“Jadi itu merupakan kebijakan dari pihak KPKNL,” ucap Agnes kepada Independensi.com, Kamis (16/04/2020).
Dia menyebutkan PPA Kejagung melalui KPKNL Palembang, Sumatera Selatan sebelumnya untuk pertama kali pada 3 April 2020 telah melelang barang rampasan negara secara online.
Barang-barang yang dilelang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Amrah Muslimin.
Amrah Muslimin dalam kasus korupsi terkait pembobolan BRI Cabang Pembantu Veteran Palembang telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Agnes menuturkan dalam lelang tersebut pihaknya berhasil melelang sebanyak 12 bidang tanah dari 63 bidang tanah dengan harga Rp1,772 Miliar.
Dibagian lain Agnes mengakui untuk penyerahan barang rampasan negara seperti melalui hibah dan lainnya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan juga secara online. “Untuk hibah masih sedang dalam proses,” ucapnya.
Terakhir Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan negara berupa dua kapal ikan berukuran GT 29 dan GT 30 senilai Rp567 juta dalam bentuk hibah kepada Pemprov Nusa Tenggara Timur.
Penyerahannya dilakukan Kepala PPA Kejagung Agnes Triani kepada Kadinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto di Kantor Syahbandar Pelabuhan Labuhan Bajo, NTT, Selasa (17/03/2020).
Rencananya kedua kapal akan dimanfaatkan Dinas KP NTT untuk armada pendukung sistem logistik ikan nasional.(muj)