Bulan promo tersebut sesuai keputusan direksi bertujuan untuk membantu dan meringankan, serta memberikan pelayanan kepada masyarkat di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan, dan disampaikan ke Kemendagri sesuai aturan sebelum tanggal 9 Agustus 2023,
Rahmat Effendi divonis penjara 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti korupsi.