Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebutkan, pembukaan devisi baru pengolahan air limbah oleh PDAM ini, akan ditindaklanjuti setelah perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang saat ini dalam proses.
Selama dua hari, peserta akan diberikan materi-materi dasar seputar sistem penyediaan air minum mengangkut kuantitas, kualitas, dan kontinuitas (K-3) serta pengujian kualitas air, dan lainnya.
Salah satu maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar hukum penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan,