Salah satu maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar hukum penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan,
Berdasarkan undang-undang dasar, bawa kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat sampai daerah dalam menyediakannya
Dirus yang baru tentu harus dapat membawa kemajuan yang signifikan terhadap PDAM, karena cakupan pelayanan air bersih di Bekasi saat ini baru sekitar 40 persen. Sedang target pemerintah daerah tahun 2025 cakupan pelayanan 80 persen.
Penetapan ini setelah melalui proses panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023.
Sesuai target dan perencanaan bisnis PDAM Tirta Bhagasasi, tahun 2027, cakupan layanan 60 sampai 70 persen. Karena itu, pelayanan harus terus ditingkatkan