menyedot limbah tinja dari septik tank, paling lama tiga tahun sekali. Hal itu diatur pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2018.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Karena keterbatasan PM dari pemerintah, salah satu upaya yang dilalukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur