Dengan vaksinasi ini minimal mencegah penularan pada masa aktif saat ini, sehingga para karyawan tidak menunggu lama giliran karena masih dalam waktu kerja yang tetap ditentukan dengan mengikuti peraturan dari Pemerintah.
Selama pandemi, diimbau juga agar para pegawai PDAM tetap memberikan pelayanan terbaik ketersediaan air bersih bagi 300.000 lebih pelanggan se Kabupaten dan Kota Bekasi.
Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bekasi melibatkan seluruh puskesmas, klinik swasta, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta untuk menyelenggarakan vaksinasi regular.