Hingga saat ini, peraturan demi peraturan dikeluarkan hanya semata menjaga bentuk peduli kepada warga Kota Bekasi.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Isi surat edaran diantaranya imbauan kepada para pimpinan/manager hotel, management pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 (pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet dan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman. Sebab dapar berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa Wali Kota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut