Kemendagri melalui BPP telah melakukan tahapan penjaringan berupa penginputan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan oleh daerah secara online sejak tanggal 14 Mei 2020 melalui aplikasi indeks inovasi daerah Kemendagri.
Instruksi itu juga ditujukan kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi “dilarang” melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tujuan kami untuk memperoleh informasi dari Pemerintah Kota Bekasi tentang pengelolaan BUMD karena melihat Kota Bekasi cukup berhasil dalam pengelolaan Air Minum yaitu PDAM Tirta Patriot,
Disampaikan, dengan diraihnya penghargaan ini, pihaknya akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) siberojol (sistem berobat jalan online) dan sitaro (siap antar obat).