Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai 2 sampai 7 Oktober 2020.
Terus terang, kami ingin belajar bagaimana kerja sama ini dibuat sehingga dapat menguntungkan semua pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PPID OPD lebih maksimal dalam mengelola informasi publik. Sajikan informasi dari kinerja dan tugas kalian kerjakan. Itu sudah yang harus dikuasai PPID OPD. Tidak semua yang menjawab Humas, di OPD ada PPID-nya
rencananya, pihaknya akan memberlakukan tarif baru bagi para pelangganannya. Namun belum bisa terlaksana lantaran berbagai faktor salah satunya adalah kondisi pandemi Covid-19.
BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengundang para pelaku usaha. Diantaranya pelaku usaha Gedung Pertemuan, Cafe, Karaoke dan tempat
BEKASI (IndependensI.com)- Kendati di tengah pandemi covid19, kegiatan sosial tetap dilaksanakan berupa donor darah para pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ini. Supaya ada efek jera untuk lokasi lainnya. Mereka abai terhadap protokol Kesehatan, tentunya ini dapat membahayakan kesehatan diri mereka dan orang lain
Selain untuk ketahanan pangan, penebaran benih ikan Patin dilakukan bertujuan guna membantu meningkatkan kemajuan Wisata Situ Rawa Gede dan dapat menstimuli warga sekitar untuk dapat lebih lagi dalam menjaga lingkungannya