Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Jika pemisahan aset sudah dilakukan, maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bhagasasi.
Bagi masyarakat pelanggan non aktif, masih ada waktu hingga tanggal 30 September 2020. Silakan menghubungi petugas kami di kantor cabang masing-masing.
Momentum ini merupakan suatu apresiasi dari negara karena warga binaan pemasyarakatan telah berhasil menunjukkan perubahan perilakunya, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan cara mengembangkan keterampilannya