Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Jika pemisahan aset sudah dilakukan, maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bhagasasi.