Penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan, dan disampaikan ke Kemendagri sesuai aturan sebelum tanggal 9 Agustus 2023,
Rahmat Effendi divonis penjara 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti korupsi.
Pengabdian menjadi pegawai Pemerintahan harus memiliki karakter disipilin kerja dan harus mengatur waktu antara kepentingan pribadi dan kepentingan pekerjaan.
setelah pengesahan menjadi Perda, agar secepatnya dilaksanakan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Sementara (KUAPS) APBD Tahun 2024, sehingga sejak dini pihaknya bisa melakukan persiapan kegiatan di awal tahun.