“Aksi donor darah ini, merupakan kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan para karyawan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi kepada masyarakat melalui donor darah,
kekurangan air bersih, dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi telah terdampak di 9 kecamatan meliputi 23 wilayah desa. Dari 23 desa itu meliputi 7.297 kepala keluarga dengan 27.592 jiwa.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, sanksi pidana penjara pada pelaku pencemaran lingkungan, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
mengajak semua karyawan untuk bekerja lebih maksimal memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat yang saat ini cakupan layanan nya baru sekitar 40 persen.
Masa jabatan itu berlaku sampai dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi