“Penyelenggara negara di Jakarta, tak ada masalah dengan keinginan LAMR, tapi ngapolah sejumlah orang di Riau mengade-ngade,” tandas Datuk Seri Syahril dalam dialek Riau pesisir.
Agar pembangunan dapat dilaksanakan, saya minta pada istri dirumah untuk menjualkan perhiasannya, dan itulah sebabnya pembangunan dua kelas itu dapat terealisasi, kata Bripka Ralon
Tuntutan Otonomi Khusus Kalimantan, bukan tindakan makar dan bukan pula bentuk aksi teror terhadap Pemerintah Pusat, tapi hak warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi.