Ketiganya didakwa perundangan berlapis yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP dengan ancaman pidana penjara bervariasi dari lima bulan hingga seumur hidup.
YAHUKIMO (Independensi.com) – Sedikitnya tiga kali Kelompom Separatis Teroris melakukan aksinya di Kabupaten Yahukimo, Poaua, dalam empat bulan terakhir. Kelompok
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, personel satgas yang di lengkapi dengan tim kesehatan melakukan pemeriksaan bahkan pengobatan kepada warga yang ditemui sekaligus memberikan bantuan sembako.
Ancaman keamanan laut akan bertambah buruk apabila kondisi stabilitas keamanan di kawasan terganggu, sehingga ancaman keamanan laut yang dihadapi Indonesia mengalami peningkatan kompleksitas.