GRESIK (Independensi.com) – Sebagai bentuk pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, membangun Rumah Sakit Gresik Sehati
Penempatan BPJS Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan adalah sudah tepat. Hal ini seperti tercantum dalam Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425.
JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya di setiap satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang
Saatnya Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) mengakhiri penderitaan masyarakat di bawah UU SJSN No 40/2004 dan UU BPJS No 24/2011 yang mewajibkan seluruh rakyat membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Organisasi sebesar IDI pun harus dapat menilai diri, siap berubah, berkembang, dan memperbaiki diri menyesuaikan dengan kebutuhan negara, bangsa, dan para anggotanya serta masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.