Perubahan berdampak sangat fatal itu terjadi pada diktum kesembilan, mengubah masa mulai berlakunya keputusan yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018
Ketua KPK tentu tahu dan sadar saat bagaimana harus berbicara dan mengungkapkan kebijakannya kepada umum dan waktu kapan yang tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.