Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun dasar hukum kerjasama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur’.
Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat, terus menggalang bantuan. Tiap kecamatan, diharapkan dapat mengumpulkan bantuan untuk disalurkan kepada korban.
perlu menjaga dan mencegah penyakit HIV/AIDS dengan pengarahan pola didik dan pola asuh orang tua terhadap anaknya yang beranjak usia remaja, serta peran orang tua yang mampu menjaga anaknya dari pergaulan bebas untuk mengurangi HIV/AIDS.
JAKARTA (Independensi.com) – Setelah menjalani tes urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat termasuk pegawai honorernya dipastikan negatif terkait penggunaan
penyaluran bantuan merupakan satu bentuk kepedulian masyarakat dan Pemkab Bekasi guna mengurangi kesulitan masyarakat Kabupaten Cianjur terutama yang menjadi korban gempa.