Penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,2 hektare tidak akan mampu menampung sampah masyarakat Kabupaten Bekasi. Jadi penerapan teknologi, harus dilakukan dengan sistem mengolah sampah.
Metropolitan
Lima Tahun tidak Ada PM: Tahun 2023, PDAM Bekasi Ajukan Rp 244 Miliar PM ke Pemkab Bekasi
Karena keterbatasan PM dari pemerintah, salah satu upaya yang dilalukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur
