DEPOK (IndependensI.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini dikeluarkan karena pandemi
Metropolitan
Di tengah Pandemi Covid-19: Musda KNPI Kota Bekasi Patuhi Protokol Kesehatan
Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa Wali Kota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut