JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang semula menyelidiki kasus ekspor minyak goreng berkualifikasi tindak pidana korupsi yang diduga
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Mereka melakukan kordinas dalam rangka pembahasan rencata tata ruang wilayah Kota Bandung tahun 2022-2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Tata Ruang wilayah Kota Bekasi Tahun 2022-2024′ dan rancangan peraturan daerah ( tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang tahun 2022-2024, Selasa (5/4/22) di Jakarta.