JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan melakukan revisi sejumlah pasal-pasal dalam Permenhub 18/2020. Batas maksimal jumlah penumpang angkutan udara berjadwal yang awalnya
seluruh pegawai untuk tetap tertib dalam menggunakan seragam dan atribut dinas lengkap agar diketahui identitasnya. Kemudian agar pro aktif mensosialisasikan terkait himbauan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) new normal.
pada mekanisme new normal adalah, diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha, tetapi tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan covid-19.
KUTA (Independensi.com) – Jerinx SID disela kegiatannya, membagikan makanan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan ditengah wabah Corona saat ini. Selain