JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan telah menetapkan, kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya dengan keras dalam melawan wabah ini, dari mulai status siaga darurat, masuk ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 sampai 5, kini masuk dalam transisi new normal (adaptasi tatanan baru manusia produktif melawan Covid 19), terus berupaya dalam hal ini.
Berdasarkan analisa diatas, maka pada saat ini Kota Bekasi sudah bisa melakukan pelonggaran PSBB secara bertahap karena sesuai situasi PSBB tidak dapat langsung diakhiri hanya dapat dilonggarkan (bukan diakhiri) tergantung dari kondisi epidemi dan dapat diketatkan kembali jika situasinya kembali tidak terkendali selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang akan terjadi.