Asda Tiga Pemkot Bekasi Dadang Hidayat bersama Kasubag Hukum Sugianto saat memberikan keterangan terkait sengketa kepemilikan tanah yang dimenangkan Pemkot Bekasi. (foto:jonder sihotang)

Pemkot Bekasi Menangkan Sengketa Kepemilikan Tanah

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com) – Pemkot Bekasi memenangkan gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Pondokgede dan Mustikajaya. Perkara kepemilikan tanah itu terjadi sejak 1999 dan baru tahun 2017 mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan dimenangkannya dua gugatan tanah itu, berarti dua lokasi tanah yang selama ini dijadikan stadion mini, resmi masuk asset Pemkot Bekasi,” ungkap Asistes Tiga Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat, Rabu (14/06/2017).

Tanah lapangan seluas 12.000 meter di Kecamatan Pondokgede digugat Sarifudin Usman, dengan tergugat Wali Kota Bekasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Setelah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung, perkaranya baru selesai April 2017.

Sedang tanah di Kecamatan Mustikajaya seluas 8.000 meter lebih digugat Oming bin Ompong tahun 1999 dan gugatan kedua 2016. Kedua bidang tanah itu, akan diperuntukan buat lapangan stadion untuk keperluan masyarakat, tambah Kadispora Pemkot Bekasi M Ridwan. (jonder sihotang)