Teguh Juwarno

Dua Mantan Pimpinan Komisi II DPR Diperiksa KPK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Penanganan kasus koupsi  Kartu Tanpa Panduduk Elektronik (KTP-E) terus berlanjut. Sejumlah  tersangka baru terus dicecar untuk mengungkap semua yang terlibat dalam skandal megakorupsi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memeriksa dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).

“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (11/7/2017).

Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait perkara KTP-E, dua orang itu juga disebut menerima aliran dana. Dalam dakwaan disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima sejumlah 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Selanjutnya Taufik Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menerima 103 ribu dolar AS. Dua saksi itu sudah tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Taufiq tiba pada pukul 09.30 WIB, sedangkan Teguh pada pukul 09.47 WIB.

Namun, keduanya tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Sebelumnya, Teguh dan Taufiq dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/7), namun keduanya tidak hadir pada saat itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.