Kasus Korupsi Disdik Sumut Tunggu Petunjuk Kejaksaan Agung

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2010-2011 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan hasil pemeriksaan tersebut, telah dikirimkan seluruhnya ke Kejaksaan Agung.

Pihak Kejati Sumut, menurut dia, sampai saat ini masih menunggu instruksi dari Kejagung mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.

“Karena, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejagung dan kemudian diserahkan ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Dan setelah selesai diperiksa, maka kemudian dikembalikan lagi ke Kejagung,” ujar Sumanggar seperti dikutip kantor berita Antara, Minggu (3/9/2017).

Ia menyebutkan, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, MZ, RS, Kasubag Keuangan dan Pejabat Penguji/Penandatangan surat membayar Disdik Sumut, dan ZH, Kabid Pendidikan Non-Formal dan Informal Disdik Sumut.

Ketiga saksi itu, dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada bulan Mei 2017.

“Selain itu, Kejati Sumut juga telah memeriksa Mantan Kadisdik Sumut, SS, bersama AS, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Sumut dan BS, Kabid Pendidikan Non-Formal dan Informal Disdik Sumut,” ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, kemudian mantan Kadisdik Kabupaten Deli Serdang, yakni SM, dan NS. Dan jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 21 orang.

Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tersebut, untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi di Disdik Sumut.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan di Provinsi Sumut ini masih status tahap penyelidikan.

“Tidak tertutup kemungkinan, dari hasil temuan penyelidikan Kejati Sumut, akan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan selanjutnya penetapan tersangka,” kata juru bicara Kejati Sumut.