Mantan Pejabat PU Sumut Jadi Tersangka Korupsi

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan DS dan SMN, mantan Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran PU Binamarga Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2016 sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin (18/9/2017), mengatakan bahwa kedua mantan pejabat Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana APBD tersebut.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan petugas BPK Provinsi Sumut, menurut dia, telah terjadi ketekoran kas sekitar Rp1,1 miliar pada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Binamarga Pemkab Sergai.

“Kedua tersangka tersebut (DS dan SMS) tidak bisa mempertangungjawabkan dana kas tersebut. Diduga mereka telah menggunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sumanggar seperti dikutip kantor berita Antara.

Ia menyebutkan Kejati Sumut menetapkan mereka menjadi tersangka setelah hasil penyelidikan, dilaksanakan ekspose oleh penyidik di hadapan para pempinan di institusi hukum tersebut.

Kesimpulannya bahwa kasus dugaan korupsi itu layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Sumut.

Dalam kasus kerugian keuangan negara yang mencapai nilai meliaran rupiah itu, penyidik Kejati Sumut juga telah memeriksa DS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Kejati Sumut saat ini sedangkan merampungkan hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, kedua tersangka DS dan SMS sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai bersumber dari dana APBBD senilai Rp11,1 miliar tahun anggaran 2014.

Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan tersebut terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga merugikan keuangan negara mencapai nilai Rp6 miliar dari APBD tahun anggaran 2014.

Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari dan menyita dokumen dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.