KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Babak baru kasus hukum yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP eletronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil paksa Setya Novanto seusai tidak hadir pada pemanggilan ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e).

“Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Namun, Laode pun berharap Ketua Umum Partai Golkar bisa kooperatif memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus KTP-e tersebut.

“Tetapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Ya kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif, berharap.

Ia pun menegaskan bahwa terkait pemanggilan Setya Novanto merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

“Komunikasinya bukan pimpinan KPK, komunikasinya kan ada penyidik kami yang akan memanggil ada Direktur Penyidikan. Kalau sekang dia tidak hadir lagi, maka kami kan bekerja sesuai dengan aturan saja,” kata Syarif.

Setya Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada pemanggilan pertama Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK telah menetapkan Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)