Polisi Majalengka Ringkus Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Diamankan

Loading

MAJALENGKA (IndependensI.com) – Polisi meringkus pengedar obat keras berbahaya di Majalengka, Jawa Barat. Satu orang diamankan dan Ratusan obat keras disita. “Berawal dari informasi masyarakat, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap satu orang yang merupakan pengedar obat keras berbahaya,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Selasa (16/1/2018).

Menurut AKP Darli, Satu orang yang diamankan adalah berinisial AM (19) warga Rt. 05/04, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap di seputaran Alun-alun Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong Majalengka, pada Minggu (14/01) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari kasus tersebut, polisi meneyita barang bukti berupa obat jenis dextromethorphan sebayak 220 butir dan 67 butir obat jenis trihexphenidyl serta 1 buah handphone. “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas kasat narkoba.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut AKP Darli, pelalu akan dijerat pasal 169 Jo pasal 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (Putra)