(Istimewa)

KPK Undang Sepuluh Propinsi Ikuti Rakor Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 10 provinsi mengikuti Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, guna menyerap segala informasi terkait potensi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ke-10 provinsi yang diundang mengikuti Rakor Supervisi itu, Kamis (1/2/2018), adalah Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat; yang diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait dengan kondisi yang ada di daerah. Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.

Beberapa fokus area pembenahannya: pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement, pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komiten bersama seluruh stakeholder.

“Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya,” kata dia dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta.

Rapat ini menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di 2018.

Setelah rapat ini, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi. Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan renana aksi melalui monitoring dan evaluasi.