foto istimewa

Mentan Pecat Pejabat yang Gelapkan Dana Kelompok Tani

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)– Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Pelaksanaan kegiatan ini di daerah Kalimantan yang merupakan program tahun 2015. Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani tahun 2015.

Dalam kasus ini yang bersangkutan konon katanya telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta tersebut. Mitra kerjanya CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung diblacklist. Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Suwandi  di  Jakarta, Senin (26/2/2018).

“Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung”, ujar Suwandi.

“Berkaitan dengan tata kelola pertanian, Mentan melakukan revolusi mental diantaranya telah dilakukan demosi dan mutasi 1.294 pegawai serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran,”kata Suwandi.

“Mentan tak segan-segan bila pagi hari ditemukan bukti-bukti pelanggaran, siangnya langsung dicopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu Direktorat Jenderal”, jelas Suwandi.

Untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa, berbagai upaya dilakukan Mentan, antara lain: Pertama, menempatkan satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran. Kedua Bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, KPPU membentuk Satgas Pangan. Ketiga lelang jabatan secara profesional dan transparan. Keempat, mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun langsung di lapangan. Kelima, mengembangkan whistleblowers’s system, silahkan telah disediakan tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/ dijamin rahasia para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444.

“Upaya Mentan bersih-bersih di lingkungannya ini diapresiasi KPK. Pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 12/12/2017, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik”, urai Suwandi.

“Tidak hanya anti KKN, Mentan Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan”.  Lebih dari 40 kasus pengoplos Pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam dan lainnya kena sanksi KPPU. Lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan”, ungkap Suwandi.

Pada berbagai kesempatan Mentan Amran mengatakan bahwa sesungguhnya aparat pemerintah itu adalah bagian dari KPK, karena dalam sumpahnya setiap pegawai tidak boleh melakukan KKN. Korupsi harus diberantas karena merupakan musuh bersama”.pungkas Suwandi.