Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dengan Modus Pengadaan Uang

Loading

MAJALENGKA (Independensi.com) – Unit Reskrim Polsekta Majalengka menangkap WW (47) warga RT 001 RW 003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengadaan uang.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M Suparman, mengatakan pelaku diamankan atas laporan warga yang menjadi korban penipuan, bernama Nurhadi (62) warga Jalan Margatapa, Lingkungan Giriwulan, Rt 001/002, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Menurut Suparman, kejadian tersebut, bermula pada bulan Januari 2018 lalu, pada saat itu, pelaku terlebih dahulu menelpon Agus Slamet dan pelaku menjelaskan bahwa dirinya sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang dan sudah Dldua bulan ini, uang tersebut belum dibuka dari wadahnya.

“Pelaku pun meminta tolong kepada Agus Slamet, agar mencarikan orang untuk memenuhi syarat syaratnya dan harus ada uang sebesar Rp 28 juta agar uang tersebut bisa berubah menjadi Rp 1 milyar dan nantinya uang itu akan diberikan langsung untuk korban,” kata Suparman kepada sejumlah awak media, Rabu (28/2).

Kemudian, lanjut Suparman, Agus Slamet langsung mendatangi Nurhadi dan menawarkan sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban yang merupakan seorang pensiunan PNS itu, tanpa pikir panjang kemudian menyanggupinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 51.200.000.

“Tak hanya uang, korban juga menyerahkan perhiasan emas. Diantaranya, gelang, cincin dan kalung seberat 27 gram atau seharga Rp 12.150.000,” ungkap Suparman.

Selanjutnya, sambung Suparman, korban bersama pelaku dan Agus Slamet, berangkat ke Cikarang dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut.

Sesampainya di Cikarang, korban diberikan satu buah tas yang didalamnya berisi satu buah dus. Setelah menerima tas tersebut, korban kembali pulang ke Majalengka dan pelaku meminta kepada korban agar tas itu dibuka pada tanggal 23 Februari 2018.

“Pada 24 Februari 2018, tas tersebut dibuka oleh korban bersama para saksi. Namun setelah dibuka ternyata uang yang dijanjikan pelaku sebesar Rp 1 milyar tersebut, tidak terbukti,” jelas Suparman.

Sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang ia alaminya ke Polsek Majalengka Kota.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Putra Fernando)