Media Talk Dengan Tema Partisipasi Hak Anak

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak pada Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Dermawan, M.Si (kiri) sebagai narasumber didampingi Kepala Sub Bagian Publikasi dan Pers Murdiani Riniartha (kanan) saat Media Talk dengan Tema “Partisipasi Hak Anak” di Ruang Media Center Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Kementerian PPPA mencatat ada 220 ribu laporan mengenai pelanggaran hak anak dalam satu tahun 2017.

masalah kesadaran pemenuhan hak partisipasi anak di Indonesia masih rendah, dan itu menjadi perhatian presiden, ujarnya.

“Ini yang jadi keprihatinan presiden. Waktu kami seluruh eselon 2 dikumpulkan terkait daya saing kita sangat rendah di Asia. Itu karena banyak anak kita (Indonesia) dalam kerentanan (pemenuhan hak),” kata Dermawan .

Ia menjelaskan rendahnya pemenuhan hak partisipasi anak karena keberadaan anak hanya dimanfaatkan orang dewasa, difungsikan sebagai pajangan, dan hanya dilibatkan secara fisik, tapi suaranya diabaikan.

Lalu, ia menerangkan beberapa tingkatan partisipasi anak. Pertama, anak diberi prakarsa untuk kemudian dilaksanakan oleh orang dewasa, yang disebut informatif. Kedua, anak diminta nasihatnya, orang dewasa pelaksananya, yang disebut advis.

Ketiga, adanya kerja sama aktif dari orang dewasa dan anak, yang disebut kooperatif. Keempat, adanya prakarsa anak dan diarahkan orang dewasa, yang disebut inisiatif. Kemudian pada tingkat teratas adalah orang dewasa menerima keputusan dari anak, yang disebut tingkat partisipatif.

“Ini tangga partisipasi anak menurut Roger Hart, ahli partisipasi anak dari Inggris. Indonesia belum pada tingkat partisipasi itu,” kata dia.

Kementerian PPPA mencatat ada 220 ribu laporan mengenai pelanggaran hak anak dalam satu tahun 2017.

“Dalam 1 tahun itu curhatan anak-anak di line (saluran) ini 220 ribu dari seluruh Indonesia. Isinya macem-macem. Ada persoalan di sekolah, keluarga, dan sebagainya. Kami tampung kalau memang perlu tindak lanjut, maka kami sambungkan ke kabupaten/kota atau provinsi anak tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan padahal, pemenuhan hak partisipasi anak dapat mendukung kemajuan suatu negara.