DPR Tetapkan Dollar Rp 15.000 di APBN 2019, Menteri Keuangan Waspada

Loading

JAKARTA (independensi.com) –  Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini Rabu (31/10/2018), DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) APBN 2019. Dalam APBN tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diasumsikan Rp 15.000. Pemerintah waspada.

“Hal yang paling jadi sorotan dan harus kita waspadai nilai tukar, dilakukan revisi dari Rp 14.500/US$ menjadi Rp 15.000/US$,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (31/10/2018).

Sri Mulyani mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ini terjadi karena masih adanya sentimen negatif terhadap rupiah. Terutama kondisi ekonomi global masih mengancam keluarnya arus dana asing dari dalam negeri.

“Kita (rupiah) dalam posisi undervalued. Tekanan timbulkan sentimen negatif, dan ada potensi untuk stabil dan bertahan. Kita paham bahwa saat ini banyak bank sentral harus lakukan adjustment (suku bunga acuan),” tutur Sri Mulyani.

“Bank AS sudah lakukan komunikasi beberapa kali, Turki dan Argentina mereka melakukan dari sisi policy moneter untuk menajga nilai tukar. Dalam hal ini BI juga jaga nilai tukar Indonesia,” tuturnya.