Kasus Kondensat Mangkrak, Kejaksaan Agung-Bareskrim Polri Lagi-Lagi Dipraperadilankan MAKI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri lagi-lagi dipraperadilankan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena belum juga melakukan serah terima tahap dua atau tersangka serta barang-bukti kasus dugaan korupsi Kondensat.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan MAKI pada 3 Januari 2019 dengan register perkara Nomor : 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel. atau tepat setelah setahun lalu kasus Kondensat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 3 Januari 2018.

“Jadi ini kado ulang tahun yang kami berikan dalam bentuk gugatan praperadilan. Saat ini kita tinggal tunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Mudah-mudahan hari ini sudah ada surat panggilannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (14/1/2019).

Boyamin mengakui gugatan praperadilan kali ini adalah untuk ketigakalinya setelah dua kali mempraperadilankan belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung melakukan serah terima tersangka dan barang-bukti kasus Kondensat.

Adapun para tersangka dalam kasus Kondensat yaitu Raden Priyono mantan Kepala BP Migas, Djoko Harsono mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo.

Dikatakan Boyamin gugatan praperadilan yang diajukan MAKI juga didasarkan statement atau pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo pada 28 November 2018 yang akan menerima penyerahan tersangka dan akan menyidangkan secara in absentia salah satu tersangka yaitu Honggo Wendratmo.

Namun hingga saat ini, tuturnya, belum ada juga penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung. Oleh karena itu MAKI menganggap pernyataan Jaksa Agung hanya lips service kinerja akhir tahun sehingga Kami tidak percaya statement Jaksa Agung tersebut.

Disisi lain, tutur Boyamin, pihak Bareskrim tidak nampak adanya upaya untuk menyerahkan para tersangka kepada Kejagung meskipun telah diberi peluang oleh Kejagung.

Nampak kedua lembaga, ungkap Boyamin, saling lempar tanggungjawab dan dengan sengaja menelantarkan perkara Kondensat. Padahal, katanya lagi, berdasar ketentuan pasal 8 ayat 3 KUHAP mengharuskan penyerahan segera tersangka setelah berkas perkara lengkap atau P21.

Dia pun berjanji akan secara terus menerus mengajukan gugatan praperadilan hingga dikabulkan hakim Praperadilan atau hingga dilakukannya penyerahan para tersangka kasus Kondensat.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya siap menyidangkan Honggo salah satu dari tiga tersangka secara “in absentia” jika kepolisian memang sudah menyerah tidak bisa menghadirkan Honggo yang buron ke luar negeri.

“Kalau mereka (polisi—Red) sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan ketiga-tiganya (para tersangka—Red) ya kita akan terimalah , dan kita sidangkan salah satu tersangka yang lari secara in absentia bersama dua tersangka lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Prasetyo yang ditanya seputar kasus Kondensat menyebutkan semula dirinya berharap supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus tersebut sehingga ketiga tersangka dapat sekaligus diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Karena setelah berkas perkara kita pelajari rupanya Honggo yang paling menikmati dan lari. Jadi memang lebih ideal kalau ketiga-tiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum biar sama-sama segera bisa disidangkan,” tuturnya.

Saat ditanya apakah kejaksaan memberi batas waktu kepada pihak kepolisian, Prasetyo tidak menjawab secara langsung. Namun dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Ya kita akan koordinasi. Mereka (polisi—Red) kan suka koordinasi.”(MJ Riyadi)