Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejaksaan Agung kembali Periksa Saksi Kasus Pengadaan Alat Mesin Pertanian Tahun 2015

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2015, yang sudah disidik sejak awal 2019.

Saksi-saksi yang kali ini diperiksa tim penyidik di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (02/06/2020) sebanyak empat orang.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan tiga dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketiganya yaitu Dwi Satrianto Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015

Kemudian Sigit Apriyanto selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2014 dan Thanthawi Jauhari selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2015

Sedangkan satu saksi lainnya, ucap Hari, yaitu R Prapto Warsono selaku Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap ke empat saksi terkait dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tahun anggaran 2015.

“Keterangan para saksi nantinya dapat digunakan untuk menjadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara dalam pengadaan alsintan di Kementan,” ucap Hari.

Seperti diketahui kasus yang disidik Kejagung, berawal ketika Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai.

Antara lain berupa pengadaan traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator. Pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,658 triliun.

Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog. Tapi ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.(muj)