Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. (ist)

Enam Tahun Tidak Naik: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Berlakukan Penyesuaian Tarif

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com) – Setelah enam tahun tidak pernah naik tarif air bersih, kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, segera akan melakukan penyesuaian tarif baru.

“Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani Pak Bupati dan Pak Wali Kota Bekasi,” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, Selasa (18/8/2020).

Usep mengaku sedianya penyesuaian tarif baru ini sudah akan dilakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.

“Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun ini,” ucapnya.

Menurutnya kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat lebih optimal mengingat belum seluruh warga Bekasi terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Adapun besaran penyesuaian tarif antara 18 sampai 22 persen. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum atas revisi Permendagri nomor 71 tahun 2016, tambah Kabag Hukum dan Humas PDAM Ahmad Gunawan, Selasa (18/8/2020).

Dalam Pemendagri itu disebut, Kemendagri memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kabupaten dan kota ataupun provinsi. Ketika menetapkan tarif batas bawah dan batas atas, Gubernur juga diperintahkan melihat kondisi APBD. Ketika kondisi PDAM tidak FCR, maka Pemda diminta melakukan subsidi.

Disebutkan, alasan kenaikan tarif,  karena terus meningkatnya harga bahan baku produksi setiap tahun sementara biaya proses produksi (BPP) terus meningkat. Diantara bahan-bahan produksi yang naik tiap tahun, antara lain bahan kimia, tarif dasar listrik (PLN), termasuk air baku dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Dibahas

Sebelumnya, sudah ada  pembahasan   di internal manajemen, termasuk dengan Dewan Pengawas. Bahkan sudah dibahas bermasa Forum Pelanggan.

Tentu ungkap Usep, dengan kenaikan tarif  diyakini  akan berdampak positif pada kuantitas serta kualitas pelayanan kepada pelanggan.

“Jadi dengan kenaikan tarif tentu pelayanan akan ditingkatkan”, ujarnya.

Seperti diketahui, tarif PDAM Tirta Bhagasasi sesuak peraturan bersama Bupati Bekasi nomor 38 tahun 2014 dan Wali Kota Bekasi nomor 45 tahun 2014, bahwa tarif diberlakukan kepada empat kriteria pelanggan, yakni sosial Rp 1.050 per liter, non niaga (rumah tangga) Rp 3.100 hingga Rp 9.000 per meter kubik,  niaga mulai Rp 9.000 hingga Rp 11.753 per meter kubik,  dan Industri Rp 12.132 hingga Rp 16.984 per meter kubik.

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi hingga saat inigg telah memiliki pelanggan 300.000 sambungan langganan (SL) lebih, dan merupakan PDAM pelanggan terbesar kedua di Jawa Barat.  Sedang kapasitas produksu hampir 3.800 liter per detik.

Sesuai perencanaan bisnis  PDAM  hingga tahun 2023, ditargerkan 60 sampai 70 persen masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi dapat terlayani air bersih.  Saat ini cakupan pelayanan masih dibawah 33 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi. Sedang di Kota Bekasi, sebagian sudah dilayani PDAM  Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.

Guna meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, PDAM Tirts Bhagasasi Bekasi juga bekerjasama dengan badan usaha swasta atau pihak ketiga sesuai  peraturan pemerihtah tang berlaku. Itu akibat keterbatasan penyertaan modal dari pemerintah daerah.(jonder sihotang)