Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ist)

Dasar Seleksi Dirum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Permendagri 37 Tahun 2018.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mengisi jabatan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi  yang setahun lebih  kosong, segera  dilakukan seleksi. Adapun seleksi digelar secara terbuka untuk umum.

“Yang menjadi dasar seleksi Dirum PDAM ini sesuai Pemendagri nomor  37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, rencana seleksi terbuka akan dilakukan. Nota dinas dari  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaj sudah ada progres. “Ke depan akan kami proses secara administrasi,” ucapnya.

Untuk tahap awal, tambah Gatot yang juga sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, para calon dirum harus memenuhi persyaratan secara administrasi. Salah satunya, bukan dari anggota atau pengurus partai politik (parpol).

“Jadi acuann diatur dalam Permendagri 37 tahun 2018. Di dalamnya, termasuk juga uji kelayakan dan kemampuan,” Gatot menegaskan.

Guna menjaga independensi dan profesionalisme dalam seleksi terbuka dalam rekrutmen tersebut, pihaknya akan melibatkan tim dari Universitas Padjajaran Bandung. Unpad dari  lembaga akademisi.

Untuk menjaga netralitas pada saat perekrutan, kami akan melibatkan (mengkhayer) akademisi untuk menentukan dalam rekrutmen sebagai Dirum PDAM, tambahnya.

Terkait pengisian jabatan Dirum, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, memastikan jabatan Dirum PDAM-TB akan terisi  tahun 2021. Akan ada panitia seleksi dan terhadap para calon akan dilakukan seleksi terbuka, tegas Eka yang juga Ketua DPD Partsi Golkar Kabupaten Bekasi. (jonder sihotang)