JAKARTA (Independensi.com)
Menjelang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mendeponir atau mengesampingkan perkaranya.
Perkara yang disangkakan kepadanya bersama Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 216 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Permintaan pendeponiran disampaikan Andi Tatat secara resmi melalui kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam surat Nomor : 010/TPM/Adm/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
“Ya kami dari TPM selaku kuasa hukum dr Andi Tatat secara resmi sudah mengirim surat permintaan deponering kepada Jaksa Agung atas perkara klien kami hari ini,” kata Achmad Michdan salah satu kuasa hukum Andi Tatat dari TPM kepada Independensi.com, Selasa (2/3).
Michdan mengungkapkan alasan kliennya meminta deponering antara lain sesuai pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Jaksa Agung dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Selain itu, tuturnya, perintah Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020 di Istana Merdeka kepada Menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien, harus mengikuti kode etik, menjaga hak-hak pribadi penderita corona serta tidak boleh dikeluarkan ke publik.
“Presiden juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif covid 19,” kata Michdan mengutip perintah Presiden.
Dia menyebutkan kalau kliennya hingga kini masih aktif melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sebagai Dirut RS Ummi Kota Bogor yang menjadi rujukan pasien covid 19.
“Klien kami dalam melaksanakan tugas sebagai seorang dokter dan Dirut Rumah Sakit juga dilindungi peraturan dan hukum yang berlaku,” tutur Michdan yang bersama M Mahendradatta dan Akhmad Kholid selaku kuasa hukum Dirut RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat.
Peraturan yang melindungi, kata dia, antara lain Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 83 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dalam pasal 50 huruf a.
Selain itu, tuturnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pasal 4 huruf c. “Juga pasal 50 KUHP mengenai barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak dipidana,” ucapnya.
Michdan pun menegaskan tidak pernah terjadi keonaran, keributan, keresahan serta kerusuhan akibat perbuatan dari kliennya.
Terkait kasus dugaan pelanggaaran UU tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada Andi Tatat dan Habib Rizieq, Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat sidang bersama perkara lainnya dari Habib Rizieq dan kawan-kawan.
Penunjukan tersebut sesuai surat keputusan MA yang telah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/3) malam menyebutkan tim jaksa penuntut umum kini sedang mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara MR dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(muj)