Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah.(muj/independensi)

Kejagung Juga Sita Mobil Alphard-Tanah-Apartemen Aset Dua Mantan Direksi Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri juga kembali menyita aset-aset milik dua tersangka mantan Direksi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada Indepedensi.com, Jumat (2/4) mengatakan aset-aset yang disita antara lain dua unit mobil Toyota Alphard.

“Selain itu juga tiga bidang tanah dengan total seluas 2.850 meter di daerah Garut dan Bandung, Jawa Barat,” tutur Febri

Dia mengungkapkan aset-aset yang disita tersebut seluruhnya milik atau yang terkait dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri.

Selain itu pihaknya menyita satu unit apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur milik dari Bachtiar Effendi mantan Direktur Keuangan Asabri.

Dikatakan Febri langkah penyitaan tersebut guna pengembalian dugaan kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebesar Rp23,7 triliun.

Kejaksaan Agung yang terbaru juga menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Hotel Brothers berlokasi di Jalan Ir Soekarno Blok AC 25, Solo Baru, Sukoharjo Jawa Tengah.(muj)