Kejagung Tahan LCW Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yaitu LCW alias WH serta langsung menahannya di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (17/5).

Status LCW dari pihak swasta berubah menjadi tersangka setelah sempat lima kali diperiksa sebagai saksi. Perannya memang tidak tanggung-tanggung dalam kasus yang telah membuat mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

“Perannya yaitu tersangka LCW bersama-sama tersangka IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).

Sumedana menyebutkan LCW yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Setelah sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Adapun tersangka, kata dia, ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022. “Penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.”

Sebelum ditahan tersangka LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ekspor CPO sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Antara lain  Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(muj)