Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.(ist)

Jadi Tersangka Pengadaan Alat Berat, PPK Bina Marga-Direktur PT DMU Belum Ditahan

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, Kamis (7/7)

Salah satunya yakni tersangka HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Tersangka lainnya yaitu IM selaku Direktur PT DMU.

Namun seperti tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, kedua tersangka juga masih bebas atau belum ditahan Kejati DKI Jakarta.

“Belum dilakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (7/7) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga DKI yang awalnya diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kajati DKI Jakarta Nomor :Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Ashari menyebutkan HD dan IM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati DKI Jakarta Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Kasusnya berawal ketika pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp30 miliar.

Adapun dalam perjanjian kontrak tersangka HD selaku PPK adalah pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur PT DMU sebagai pihak kedua yang menjadi penyedia barang/jasa.

Sementara dalam penyidikan ditemukan fakta alat-alat berupa Folding Crane Ladder yang dikirim tersangka IM bukan merk PAKKAT dari Amerika, tapi merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA. Modusnya dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Selain itu, kata Ashari, tersangka IM menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

“Namun tersangka HD tetap menerima alat-alat berat itu setelah diduga mengintervensi petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP.

Ashari menyebutkan akibat perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(muj)