Kejagung Tahan Pengusaha Properti Budi Said Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik menahan seorang pengusaha properti asal Surabaya yakni Budi Said di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (18/01/2024).

Budi ditahan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli logam mulia berupa emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari hingga 6 Februari 2024.

“Penahanan terhadap tersangka BS dilakukan Tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Dia menyebutkan BS semula dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Tapi setelah diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga selanjutnya status BS ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sedangkan kasus yang menjeratnya berawal ketika antara bulan Maret hingga November 2018, tersangka BS melakukan transaksi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Namun dalam melakukan transaksi, tersangka diduga berkomplot dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa harganya yaitu harga yang ditransaksikan di bawah harga yang ditetapkan PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Kuntadi mengungkapkan untuk melancarkan aksinya tersangka dan beberapa oknum pegawai PT Antam tersebut tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga oknum pegawai PT Antam menyerahkan emas kepada tersangka BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selanjutnya, kata dia, untuk menutupi kekurangan jumlah emas saat diaudit PT Antam Pusat, tersangka bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu seolah-olah membenarkan ada pembayaran dari tersangka kepada PT Antam.

“Berdasarkan surat palsu tersebut seolah-olah juga PT Antam masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” tuturnya.

Kuntadi mengatakan akibat dari perbuatan tersangka BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas, atau jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Dalam kasus ini Tim penyidik sempat menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa tersangka total senilai  senilai  Rp130 juta. Adapun tersangka BS disangka melangar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)